Perjuangan Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo terkait Tukin (tunjangan kinerja) bagi guru mulai berbuah manis.
None sapaan Kadisdik Sulsel ini menyebutkan bahwa Pergub 130 tahun 2017 yang mengatur tentang Tukin akan di revisi oleh bagian hukum sehingga ini menandakan kebaikan bagi para guru.
Sekedar diketahui bahwa Pergub 130 tahun 2017 ini mengatur tentang pemberian Tukin hanya diberikan kepada para pegawai struktural Pemprov Sulsel, dalam Pergub itu tidak sama sekali mengalokasikan tunjangan untuk guru.
Hal itupun menuai protes oleh organisasi Guru, yakni PGRI dan IGI kepada Kadisdik Sulsel.
Dari aspirasi itulah Kadisdik Sulsel None pun ikut berjuang, dan menyalurkan aspirasi ini ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Hasilnya pun memuaskan, Gubernur kata None telah menyetujui pemberian Tukin kepada guru.
"Alhamdulilah, guru ini (SMA, SMK, dan SLB) bagian dari Pemprov Sulsel, " ujar None, sembari sebut bahwa menghapus Tukin sama saja diskriminasi.
None menambahkan, jika alasan anggaran minim tentunya itu harus dibagi sesuai porsinya.
"Ya bagi ratalah, masa kau mau bedakan pegawai yang kerjanya duduk mengetik dua jam selesai, sedangkan guru mengajar menulis jam kerja dari pagi sampai sore justru tidak dapat. Janganlah," katanya.
Ia pun menyebutkan bahwa tidak perlu mengait-ngaitkan dengan sertifikasi guru. Sertifikasi guru menurutnya sumber dari apbn (pusat) sedangkan tukin anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir membenarkan bahwa Pergub 130 tahun 2017 saat ini sedang tahap revisi.
"Ia masih di revisi, nanti hasilnya kami sampaikan, " katanya.
Lutfie mengaku bahwa pemberian Tukin ini menindaklanjuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tidak ada lagi pegawai yang menerima tunjangan lebih.
"Jadi PNS di usulkan terima tunjangan dengan sistem Single Salary (tidak dobel)," kata Lutfie.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar